Transaksi Rupiah di Pelabuhan Mestinya Diterapkan Sejak Dulu
Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung soal penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhan, mestinya sudah diterapkan sejak dulu seiring lahirnya UU No.7/2011 tentang Mata Uang.
Komisi VI DPR RI dalam kesempatan rapat dengan pemerintah beberapa tahun lalu, sudah mengingat hal ini. Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Ferrari Roemawi (F-PD) sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Kamis (3/7). Bahkan, mestinya tidak hanya di pelabuhan, penggunaan rupiah harus digunakan di seluruh wilayah negara RI dalam bertransaksi. Sebelumnya, transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang dollar.
“Mestinya dilaksanakan dari dulu, karena sudah ada UU mata uang yang mengharuskan transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah. Jadi, sebetulnya tidak hanya di pelabuhan, transaksi apa pun di wilayah negara RI harus menggunakan mata uang rupiah,” kata Ferrari. Penggunaan rupiah diharapkan tidak menekan lagi terhadap kurs kita.
Tak hanya menguatkan rupiah, kebutuhan terhadap dolar pun berkurang dengan keluarnya keputusan Menko Perekonomian tersebut. Di beberapa negara penggunaan mata uang sendiri dalam setiap transaksi di pelabuhan sudah lama diterapkan. Indonesia termasuk telat menerapkan kebijakan ini.
Para pengusaha Indonesia sebelum keluar keputusan Menko Perekonomian selalu menggunakan mata uang dolar dalam bertransaksi di pelabuhan, karena ada peraturan Menteri Perhubungan No.6/2013 yang masih mengharuskan penggunaan dollar. (mh)/foto:iwan armanias/parle.